2026-02-13 02:01:32 | Natindo Cargo
Dalam kegiatan perdagangan internasional, kelengkapan dokumen menjadi faktor krusial yang menentukan kelancaran proses pengiriman barang. Baik dalam aktivitas ekspor maupun impor, setiap transaksi lintas negara wajib disertai dokumen resmi yang berfungsi sebagai bukti legalitas, kepemilikan, nilai transaksi, serta kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan.
Kesalahan atau ketidaksesuaian dokumen dapat menyebabkan penahanan barang di pelabuhan, keterlambatan pengiriman, denda administratif, bahkan penolakan masuk oleh otoritas bea cukai. Oleh karena itu, memahami dokumen wajib dalam ekspor dan impor barang sangat penting bagi eksportir, importir, maupun pelaku usaha yang ingin memperluas pasar ke skala internasional.
Dokumen ekspor dan impor adalah serangkaian dokumen resmi yang digunakan dalam proses perdagangan internasional untuk memenuhi persyaratan hukum, kepabeanan, pembayaran, dan pengiriman barang antar negara.
Secara umum, dokumen ini berfungsi untuk:
Membuktikan legalitas transaksi perdagangan
Menjelaskan detail barang yang dikirim
Menentukan nilai dan bea masuk
Memenuhi regulasi kepabeanan negara asal dan tujuan
Mempermudah proses distribusi dan pembayaran internasional
Dalam praktiknya, dokumen ekspor dan impor melibatkan beberapa pihak utama, seperti:
Eksportir (penjual barang)
Importir (pembeli barang)
Bea Cukai
Bank (Letter of Credit / pembayaran internasional)
Perusahaan logistik atau freight forwarder

Dalam kegiatan ekspor, terdapat sejumlah dokumen utama yang wajib disiapkan oleh eksportir sebelum barang dikirim ke luar negeri. Dokumen-dokumen ini digunakan untuk keperluan kepabeanan, pengangkutan, serta pembayaran internasional.
Berikut adalah dokumen ekspor yang paling umum dan wajib digunakan:
Commercial Invoice adalah dokumen utama dalam transaksi ekspor yang diterbitkan oleh eksportir kepada importir.
Dokumen ini berisi:
Nama dan alamat eksportir & importir
Deskripsi barang
Jumlah dan harga satuan
Total nilai transaksi
Syarat pembayaran
Incoterms (FOB, CIF, EXW, dll.)
Fungsi utama commercial invoice adalah sebagai dasar perhitungan bea masuk, pajak, dan proses pembayaran internasional.
Packing List adalah dokumen yang menjelaskan detail fisik barang yang dikirim.
Biasanya memuat:
Jumlah kemasan
Berat kotor (gross weight) dan berat bersih (net weight)
Dimensi barang
Nomor kemasan / marking
Packing list membantu pihak bea cukai dan perusahaan logistik dalam proses pemeriksaan dan penghitungan barang.
Dokumen ini merupakan bukti pengangkutan barang yang diterbitkan oleh perusahaan pelayaran atau maskapai penerbangan.
Bill of Lading (B/L) digunakan untuk pengiriman laut.
Airway Bill (AWB) digunakan untuk pengiriman udara.
Fungsinya meliputi:
Bukti kepemilikan barang
Bukti kontrak pengangkutan
Dokumen pengambilan barang di negara tujuan
Tanpa dokumen ini, importir tidak dapat mengambil barang dari pelabuhan atau bandara.
PEB adalah dokumen resmi yang diajukan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebelum barang diekspor.
Dokumen ini berisi:
Data eksportir
Data barang
Nilai ekspor
Negara tujuan
Jenis pengiriman
PEB menjadi dasar persetujuan ekspor dari otoritas kepabeanan Indonesia.
Certificate of Origin (COO) atau Surat Keterangan Asal (SKA) adalah dokumen yang menyatakan bahwa barang berasal dari negara tertentu.
Fungsinya:
Mendapatkan fasilitas tarif preferensi
Memenuhi persyaratan perdagangan internasional
Menunjukkan asal produksi barang
Dokumen ini biasanya diterbitkan oleh instansi berwenang seperti Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
Untuk pengiriman dengan skema tertentu seperti CIF (Cost, Insurance, and Freight), eksportir wajib melampirkan sertifikat asuransi sebagai bukti bahwa barang diasuransikan selama pengiriman.

Dalam kegiatan impor, dokumen yang digunakan bertujuan untuk memenuhi persyaratan kepabeanan, perhitungan bea masuk, serta legalitas barang yang masuk ke dalam negeri. Importir wajib memastikan seluruh dokumen lengkap sebelum barang tiba agar tidak terjadi penahanan di pelabuhan atau bandara.
Berikut adalah dokumen impor yang umumnya wajib disiapkan:
PIB (Pemberitahuan Impor Barang) adalah dokumen utama dalam proses impor yang diajukan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dokumen ini berisi:
Identitas importir
Data barang
Nilai pabean
Negara asal barang
Kode HS (Harmonized System Code)
PIB menjadi dasar perhitungan bea masuk, PPN impor, dan pajak lainnya sebelum barang dapat dikeluarkan dari pelabuhan.
Sama seperti pada ekspor, Commercial Invoice juga menjadi dokumen penting dalam proses impor.
Fungsinya:
Menentukan nilai transaksi
Dasar perhitungan bea masuk
Verifikasi harga barang oleh bea cukai
Data dalam invoice harus konsisten dengan dokumen lainnya untuk menghindari koreksi nilai pabean.
Dokumen ini merupakan bukti pengangkutan sekaligus dokumen kepemilikan barang.
B/L untuk pengiriman laut
AWB untuk pengiriman udara
Importir memerlukan dokumen ini untuk melakukan pengambilan barang dari pelabuhan atau bandara.
Packing list membantu petugas bea cukai dalam proses pemeriksaan fisik barang.
Dokumen ini memuat:
Detail kemasan
Berat bersih dan kotor
Jumlah unit barang
Ketidaksesuaian antara packing list dan isi barang dapat menyebabkan pemeriksaan tambahan.
API (Angka Pengenal Importir) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha untuk melakukan kegiatan impor.
Terdapat dua jenis utama:
API-U (Umum) untuk diperdagangkan kembali
API-P (Produsen) untuk kebutuhan produksi sendiri
Tanpa API, perusahaan tidak dapat melakukan kegiatan impor secara legal.
Importir wajib memiliki:
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NIB (Nomor Induk Berusaha)
Dokumen ini menunjukkan legalitas usaha dan menjadi syarat administrasi dalam proses kepabeanan.
Untuk barang tertentu seperti:
Produk makanan dan minuman
Obat-obatan dan alat kesehatan
Barang elektronik
Produk kehutanan atau pertanian
Diperlukan izin tambahan dari instansi terkait seperti:
BPOM
Kementerian Perdagangan
Kementerian Pertanian
Kementerian Perindustrian
Meskipun beberapa dokumen seperti Commercial Invoice, Packing List, dan Bill of Lading/Airway Bill digunakan dalam kedua proses, terdapat perbedaan mendasar antara dokumen ekspor dan impor, terutama dalam fungsi kepabeanan dan pihak yang bertanggung jawab.
Berikut perbandingan dokumen ekspor dan impor secara ringkas:
| Aspek | Dokumen Ekspor | Dokumen Impor |
| Pihak yang Mengajukan | Eksportir | Importir |
| Dokumen Kepabeanan Utama | PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) | PIB (Pemberitahuan Impor Barang) |
| Tujuan Utama | Izin pengeluaran barang ke luar negeri | Izin pemasukan barang ke dalam negeri |
| Dokumen Asal Barang | Certificate of Origin (COO / SKA) | Digunakan untuk verifikasi & tarif |
| Identitas Usaha | NIB Eksportir | API, NPWP, NIB Importir |
| Perhitungan Pajak | Pajak ekspor (jika ada) | Bea masuk, PPN, PPh impor |
| Regulasi Tambahan | Izin ekspor barang tertentu | Izin impor barang tertentu |
Mengurus dokumen impor dan proses clearance bea cukai memang tidak sederhana. Regulasi yang dinamis, perhitungan pajak, serta prosedur kepabeanan memerlukan ketelitian dan pengalaman.
Natindo Cargo hadir sebagai solusi logistik terpercaya untuk membantu kebutuhan impor Anda.
Kami menyediakan:
Layanan cargo laut untuk pengiriman internasional skala besar
Layanan cargo udara untuk pengiriman cepat dan urgent
Distribusi darat dan door-to-door service
Bantuan pengurusan dokumen ekspor dan impor
Dengan dukungan tim berpengalaman dan sistem yang terintegrasi, Natindo Cargo memastikan proses pengiriman Anda berjalan lebih cepat, aman, dan efisien. Kami mendukung layanan transaksi berbagai negara mulai dari China, Hongkong, Singapore, Korea, Jepang, Taiwan, dan lain - lain.
Konsultasikan kebutuhan impor Anda sekarang juga. Dapatkan estimasi biaya dan solusi logistik terbaik untuk bisnis Anda.